Renungan Jelang Pemilu….
Mengapa Harus
Baiat Aqabah kedua adalah tonggak kepemimpinan yang disertai dengan penyerahan kekuasaan yang direpresentasikan oleh suku Aus dan Khazraz di Madinah. Pada saat itu hanya 12 wakil dari 75 orang kaum muslimin. Tidak semua kaum muslimin memberikan suara kepada Rasulullah SAW. Sepeninggal Rasulullah SAW kaum muslimin lebih mendahulukan mengangkat pemimpin mereka ketimbang mengurusi jenazah Rasulullah yang semestinya juga harus disegerakan. Pada saat itu tidak semua muslimin memberikan suara kepada Abu Bakar Ash Shidiq ra. Pada masa Utsman bin Affan ra. pembaiatan diawali dengan pengumpulan pendapat dari pintu ke pintu penduduk Madinah karena ada kandidat kuat yang lain yaitu Sayidina Ali bin Abi Thalib k.a. Sementara kaum muslimin saat itu tidak hanya di Madinah saja karena wilayah kekhalifahan terus meluas. Dan seterusnya pengambilan suara (baiat) kepada Khalifah sepanjang penelitian penulis selalu menyisakan orang-orang yang tidak disertakan dalam pengambilan suara.
Fenomena ini Jika boleh dibilang serupa dengan Golput, maka sepanjang penelitian penulis tidak ada Nash (Al Quran, Hadits, Ijma’ shahabat, Ijtihad atau pendapat para imam mazhab) yang melarang Golput.
Bagaimana dengan sistem pemerintahan di kerajaan Arab Saudi. Negeri ini tidak memakai sistem Demokrasi. Tidak ada pemilu di
Seandainya Golput adalah haram, mengapa fatwa ini baru muncul. Atau mungkin Golput haram akan berlaku kondisional yaitu di negeri kaum muslimin yang menganut sistem demokrasi? Saya lebih sepakat jika MUI menegaskan fatwa di tahun 2005 bahwa haram menggunakan sistem sekuler. Yaitu haram memisahkan sistem kehidupan dan sistem kenegaraan yang seharusnya juga diatur dengan islam. Memfatwakan haram menerapkan hukum selain hukum Allah (QS Yusuf(12):40, An Nisa (4):65, Al Ahzab(33):36).
Undang-undang Pemilu sendiri menyatakan bahwa memilih itu hak. Hak itu bukan kewajiban. Jadi, Bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang tidak mengambil hak tersebut. Lagipula menetapkan untuk tidak memilih berarti juga sebuah aktivitas memilih. Ketika seseorang tidak menggunakan hak pilihnya tidak bisa langsung dikatakan bahwa dia apolitik. Banjarmasin Post pernah memuat tulisan di halaman depan bahwa Golput bisa jadi karena alasan politis. Boleh jadi seseorang golput didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik: bahwa dia tidak mau terjerumus dalam sistem yang sekuler. Ketika gelaran pilkada angka rata-rata Golput mencapai 45 % - 47 % seharusnya dipahami mendalam, jangan-jangan ini merupakan ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (pemilu) tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.
Bukan berarti tulisan ini anti perubahan. Jika kita berserikat dalam suatu urusan, maka pemimpin harus kita pilih. Jalan kepasar bertiga saja Islam mengharuskan mengangkat seorang pemimpin. Terlebih jika kita hidup bersama dengan jumlah yang ratusan juta manusia. Mengangkat pemimpin tentu lebih diprioritaskan. Kriteria harus kita tetapkan sehingga jangan sampai terpilih pemimpin yang zhalim. Adil, Amanah, Laki-laki, Merdeka dan Cakap/mampu adalah sebuah kriteria. Kitapun dianjurkan untuk memilih dari golongan kita sendiri(baca Muslim).
Disamping kriteria pemimpin, kita juga perlu menetapkan kriteria sistem kenegaraan. Tetapi masyarakat kadung setuju dengan sistem DEMOKRASI. Perlu usaha yang sungguh-sungguh untuk mempersembahkan system terbaik kepada masyarakat. Jangan-jangan keterpurukan kita ini bukan karena pemimpinnya saja, tetapi karena sistem yang kita pilih yang tidak tepat. Allahu’alam bishawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar